KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rupanya, bukan hanya di Lapas Palangka Raya dan Sampit saja, warga binaan terciduk mengendalikan peredaran narkoba. Di Rumah Tahanan Kuala Kapuas pun ada.
AS (27) alias Wandi diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di Rutan Kuala Kapuas itu, Sabtu (18/1) sore. Dia diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.
Wandi yang kini merupakan warga binaan Rutan Kapuas adalah warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dari balik jeruji besi, dia diduga mengedarkan obat terlarang jenis seledryl.
“Wandi merupakan warga binaan kasus pencurian, kami tangkap di Rumah Tahanan Kuala Kapuas di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, Minggu (19/1/2020).
Dari tangan pelaku polisi menemukan 38 plastik klip yang berisi obat jenis seledryl dengan jumlah 738 butir dan 122 plastik klip kosong sebagai barang bukti.
Suherman menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post