KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukan narkoba, ternyata aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, panen predator bocah di awal tahun 2020. Tak kurang dari empat kasus mereka ungkap.
Teranyar, aparat Satuan Rerserse Kriminal Polres Barito Utara mengungkap pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Meng terhadap Nona (bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Teweh Tengah, di pinggir Sungai Barito.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 4 Januari 2020. Diduga kuat tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada korban Nona di sebuah rumah lanting di Kecamatan Teweh Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2019. Polisi menangkap Meng pada Minggu (19/1/2020) setelah menerima pengaduan dari orang tua korban.
Kronologis penangkapan, Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban pada 4 Januari 2020. Kemudian Unit PPA di bantu Unit Buser melakukan penyelidikan sehingga mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan menangkapnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka langsung ditahan.
Barang bukti berupa sebuah golok beserta sarungnya, selembar celana dalam milik korban, dan selembar celana luar milik korban, diamankan aparat.
Meng adalah terduga pelaku pidana kesusilaan keempat yang diringkus aparat Polres Barito Utara. Tersangka pertama yang diamankan adalah Norman (20). Dia diringkus persis pada hari pertama tahun 2020.
Perbuatan bejat Norman terungkap setelah sang korban mengadu kepada orang tuanya. Korban, sebut saja Putri (nama samaran), mengaku sudah berulangkali digagahi Norman.
Pria berprofesi buruh lepas ini ditangkap oleh jajaran Polres Barut di Jalan Sengaji Hilir, depan Pasar Pendopo Selasa (1/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika diinterogasi oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barut, Norman mengakui perbuatannya.
Kristanto membenarkan, pada 16 Desember 2019, ada orang tua melaporkan tentang anaknya yang berusia 4,5 tahun dicabuli orang. “Korban mengadu kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Norman. Setelah pengembangan dan pencarian, kita tangkap pelaku Selasa malam,” kata Kristanto di Muara Teweh, Jumat (3/1/2019).
Sempat hening hampir dua minggu, penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan dengan korban wanita di bawah umur kembali terjadi pada Senin (13/1/2020). Polisi meringkus S alias Udin, seorang pekerja stan pasar malam asal Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Tersangka berhasil memperdayai sekaligus menggores kenangan pahit, karena tiga kali mencabuli sekaligus menyetubuhi korban, Puteri (15, nama samaran). Semuanya terjadi di lokasi pasar malam (tong edan) Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Selasa (14/1/2020) mengatakan, polisi telah menyidik kasus ini sejak Senin (13/1). Penyidikan berbekal keterangan korban, keluarga korban, dan para saksi yang dikonfrontir dengan keterangan maupun pebgakuan tersangka. .
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui tiga kali mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Perbuatan itu terjadi pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB, dan Selasa (7/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka telah ditahan dan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Udin tergolong lihai memperdayai korban, karena perbuatannya dilakukan pada saat lokasi pasar malan sudah tutup. Ia selalu menunggu waktu yang tepat untuk melampiaskan nafsu birahi kepada anak usia belasan tahun. Udin hanya sementara waktu berada di Muara Teweh, karena dia karyawan dari salah satu stan pasar malam.
Tak hanya di Polres Barito Utara, jajaran polsek di wilayah hokum Barito Utara pun menangani. Adalah aparat Polsek Montallat yang menangkap seorang office boy salah satu perusahaan, Saldianto (19), Selasa (14/1), karena diduga kuat telah menggagahi atau menyetubuhi seorang murid SMP.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma membenarkan, polisi menangkap SA di tempat kerjanya, sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Kapuas, setelah menerima pengaduan dari orang tua korban, sebut saja Gadis (17, nama samaran).
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi Minggu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah desa, Kecamatan Montallat. Pelaku melampiaskan niat jahatnya, kala korban yang masih terhitung ada hubungan keluarga datang ke rumahnya. Pelaku menyuruh korban ke rumahnya, saat orang tua pelaku sedang pergi dan kemudian menggagahinya ketika dapat kesempatan.
Menurut Dodo, polisi mengenakan pasal tentang perlindungan anak kepada tersangka SA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari TKP polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan baju kaos putih milik korban.(mel)
Discussion about this post