KALAMANTHANA, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap kurir narkoba Ad bin Tar (47). Dia disergap polisi di dekat Terminal Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu.
“Kami tangkap pada Jumat 17 Januari, sekira pukul 18.00,” kata Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Muktiono di Balikpapan, Senin (20/1/2020).
Saat ditangkap, Ad sedang naik skuter matic dan membawa kopor warna cokelat tua yang ditaruh di bagian depan. Polisi menghalangi jalannya dan dia pun tidak berkutik. “Kami amankan tanpa perlawanan,” lanjut Kapolda Muktiono, seperti dilansir Antara.
Di dalam koper didapati lima bungkus plastik besar bubuk berwarna putih. Setiap bungkus beratnya 2 kg.
Ad mengakui menerima barang itu dari seseorang di Terminal Sungai Kunjang, yang datang menggunakan mobil. Setelah barang berpindah tangan, si kurir dengan mobil segera menghilang.
Menurut pengakuan Ad dan penelusuran polisi, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan, dan ke seberang, ke Sulawesi Selatan. “Asalnya dari Tawau, Sabah, Malaysia,”kata Kapolda.
Dari Tawau sabu dibawa menyeberang masuk Indonesia ke daratan Kalimantan dengan kapal atau perahu. Setelah itu dilanjutkan dengan moda transportasi darat hingga sampai Samarinda hingga Balikpapan. Setelah itu baru menyeberang ke Sulawesi.
“Syukurlah kita bisa cegah di sini,” kata Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Ahmad Shaury.
Sebelumnya, ungkap Kombes Shaury, selama dua minggu polisi mengintai Ad. “Kami akan terus kembangkan kasusnya,” lanjut Shaury. (ik)
Discussion about this post