KALAMANTHANA, Banjarmasin – Luar biasa SA (28). Pria kelahiran Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ini, pernah mendapatkan penghasilan sekitar Rp500 juta sebulan dari bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
SA adalah pria yang diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Sabtu (18/1) lalu. Dia berada dalam jaringan narkoba kelas kakap dengan barang bukti 32,6 kilogram narkoba.
Dari pengakuan tersangka SA, dia mendapat imbalan Rp10 juta dalam setiap satu kilogram transaksi. Dalam sebulan, dia bisa menjual 50 kilogram sabu-sabu ataupun ekstasi.
“Paling banyak pernah barang keluar 50 kilogram sebulan,” ucap SA kepada wartawan saat ekspos kasusnya di lobi depan gedung utama Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Senin (20/1/2020). Artinya, dari 50 kilogram itu dia bisa mendapatkan Rp500 juta alias setengah miliar rupiah.
Dari perannya sebagai gudang penyimpanan narkoba memang membuat SA mendapat penghasilan cukup menggiurkan. Aset yang disita polisi sekitar Rp2 miliar berupa satu rumah mewah dan dua unit mobil miliknya yang menjadi barang bukti untuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami masih telusuri seluruh asetnya untuk dijerat TPPU. Pokoknya jika patut diduga hasil tindak pidana narkotika, kami sita semua hartanya,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, seperti dilansir Antara.
Menurut Wisnu, jeratan Undang-Undang TPPU sebagai upaya memiskinkan jaringan pengedar agar tak lagi bisa berbisnis narkoba sekaligus menimbulkan hukuman ganda bagi tersangka.
“Meski tersangka ini hanya berperan sebagai gudang penyimpanan narkoba, faktanya dia memiliki banyak harta dari hasil bisnis yang dijalaninya selama dua tahun ini,” jelasnya mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.
Sepak terjang SA terindikasi sebagai gudang utama narkoba di Kalimantan Selatan memang sudah diendus polisi sejak akhir tahun 2018. Pria berijazah pendidikan D3 Perawat ini diketahui terlibat jaringan peredaran setelah sejumlah tersangka lain ditangkap sebelumnya. (ik)
Discussion about this post