KALAMANTHANA, Banjarmasin – Perkenalkan: NM. Usianya 39 tahun. Di Kalimantan Selatan, wanita dikenal sebagai salah satu pengendali peredaran narkoba sabu-sabu. Istimewanya, anak buahnya laki-laki.
NM kini sudah tak bisa bergerak bebas lagi. Dia sudah diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Barang bukti yang didapatkan polisi cukup banyak, 295,23 gram. Lebih seperempat kilogram.
“Barang bukti kami temukan pada kurir suruhan sang wanita ketika melakukan transaksi,” ujar Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Rabu (22/1/2020).
Sigit, sebagaimana dilansir Antara, menyebutkan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan bahwa tersangka wanita adalah bandar narkoba.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan sang wanita yang sudah jadi target operasi.
“Tersangka wanita itu kami tangkap di Jalan Ahmad Yani Km 21 Kota Banjarbaru saat bersama jaringannya BK (39) pada 17 Januari 2020. Ketika itu, diringkus juga kurirnya VM (33) yang disuruh membawa sabu-sabu untuk transaksi,” kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto.
Ketika melakukan transaksi, ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 102,00 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka VM di Banjarbaru dan menemukan lagi tiga paket sabu-sabu seberat 193,23 gram, sehingga total narkotika yang disita 295,23 gram.
“Semua barang bukti diakui VM adalah milik tersangka wanita sebagai pengendalinya. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sigit. (ik)
Discussion about this post