KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tim panitia khusus (Pansus) satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
Kunjungan tersebut dalam rangka kaji banding terkait pembentukan 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas. Ke empat rancangan regulasi itu yakni raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan raperda tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2010 tentang pasar atau grosir serta raperda tentang perubahan atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalteng.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, yang ikut mendampingi kunjungan study banding Tim Pansus I DPRD Kapuas mengatakan, selain ke DPRD Kota Bogor, tim pansus satu juga melakukan kunjungan ke DPRD dan Bagian Hukum Pemprov DKI Jakarta.
“Kunjungan ke Jakarta tujuannya sama dengan kunjungan ke Kota Bogor dalam rangka kaji banding terkait empat rancangan peraturan daerah yang akan kita bentuk,” katanya ditemui di Kantor DPRD Kapuas, Senin (27/1/2020).
Lanjut legislator asal PDI Perjuangan ini, hasil kunjungan kerja tim pansus satu tersebut selanjutnya dibahas bersama SOPD terkait. “Jadi, bahan-bahan dari hasil kaji banding itu nanti dibandingkan dengan rancangan peraturan daerah kita yang ada,” terang Yohanes. (is)
Discussion about this post