KALAMANTHANA, Purukcahu – Rob (43), seorang pria warga Desa Batu Karang, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diringkus polisi. Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan bayi berusia tujuh hari yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, melalui Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan mengatakan, Rob mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan bayi tersebut. Dia diciduk polisi pada Senin (27/1).
“Pada hari Kamis 26 September 2019 sekira pukul 07.30 WIB, bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Pelaku terbangun dan langsung membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali. Lalu pelaku menginjak korban di bagian kepala dan dada hingga korban meninggal dunia,” beber Kasatreskrim.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” jelas Ronny. (dg)
Discussion about this post