KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tahun 2020 belum sebulan berjalan. Namun, penanganan kasus peredaran narkoba di Polres Palangka Raya sudah terbilang padat. Terdata, tujuh kasus telah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres dengan total 10 tersangka pengedar diamankan.
Kapolres Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan, ke-10 budak narkoba tersebut diamankan di sejumlah lokasi pada rentang waktu 4-24 Januari 2020. Di antaranya di Jalan Dr Murdjani, Jalan Rindang Banua (Komplek Puntun), Jalan A Yani, Jalan Tjilik Riwut, dan Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) Kota Palangka Raya.
Berbicara pada press release pengungkapan peredaran narkoba di halaman Satlantas Polresta Palangka Raya, Selasa (28/1), Jaladri menjelaskan, dari tujuh kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 8,97 gram, 1 buah pipet kaca, 4 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, sendok sabu, korek gas, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Jaladri melanjutkan, dalam pencegahan peredaran narkoba di Kota Cantik ini, pihaknya meminta peran serta seluruh pihak, terutama dari masyarakat.
“Narkoba merupakan musuh bersama. Sinergi seluruh elemen mutlak diperlukan. Tidak kalah penting peran serta masyarakat memberikan informasi kepada aparat untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya,” ujar Kapolres. (Sar)
Discussion about this post