KALAMANTHANA, Rantau – Nikmat semu sudah didapatkan R. Kini saatnya pria warga Jalan Kusuma Giri, Kelurahan Randa Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu, mempertanggungjawabkan nikmat semunya.
Pria berusia 28 tahun itu diamankan aparat Polsek Tapin Utara, Senin (27/1) malam lalu. Dia kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Griya Citra Nirwana di Kelurahan Kupang.
Dari tangan R, polisi mengamankan satu botol lengkap dengan pipet sedotan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tiga plastik yang diduga bekas narkotika jenis sabu-sabu, dua korek api, satunya sudah dimodifikasi.
Guna kepentingan penyidikan R beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Polsek Tapin Utara. “Kami kembangkan lagi agar bandar narkoba yang menyuplainya bisa kami tangkap,” jelas Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Arie S. (ik)
Discussion about this post