KALAMANTHANA, Sanggau – Diwarnai aksi kejar-kejaran, aparat Mapolsek Entikong berhasil meringkus pemain sabu-sabu, HB (33). Darinya, polisi menyita 14 paket sabu-sabu.
“Saat anggota mendekat, rupanya pelaku melihat dan berusaha kabur. Anggota mengejarnya dan berhasil menangkap,” ujar Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Masengi, Kamis (30/1).
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Entikong akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Entikong. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo segera memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30, anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi, pelaku berada di Jalan Raya Lintas Malindo.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota melihat pelaku berada di depan SMP Negeri 1 Entikong. Pelaku juga melihat kehadiran anggota, lalu melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap. Saat itu juga dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku dan didapati satu bungkus rokok di saku celana sebelah kanan bagian depan.
“Dalam bungkus rokok itu berisi 14 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku dan sejumlah barang terkait kejahatan tersebut disita dan dibawa ke Mapolsek Entikong untuk kepentingan pemeriksaan,” jelasnya.
Adapun sejumlah barang yang disita kepolisian yakni uang tunai Rp2,1 juta, handphone, ATM, satu bungkus rokok berisi 14 paket sabu serta barang lainnya. (ik)
Discussion about this post