KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Tim Pansus III masih bekerja untuk melakukan pengkajian dan menggali referensi terkait pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi, mengatakan, masih dilakukannya pengkajian karena perpustakaan banyak komponen yang ada di dalamnya, sehingga penting untuk dibentuk payung hukum dalam rancangan regulasi tersebut.
“Apabila ada payung hukum kita akan melaksanakan dengan baik, sehingga ini masih perlu kajian terkait taperda perpustakaan,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (4/2/2020).
Legislator asal PAN ini menuturkan bahwa pengelolaan perpustakaan baik sumber tenaga yang mengelola perpustakaan ataupun berkaitan tempat perpustakaannya, sumber pendanaan sampai pengawasan adalah merupakan bagian penting dalam raperda.
“Tidak mungkin kita asal bangun perpustakaan. Ini perlu ada kajian mendalam,” tuturnya. Terlebih, lanjut Zahidi, perpustakaan memerlukan sumber dana dalam mengelola perpustakaan di desa maupun sekolah.
“Namun perlu diingat kalau dia sumbernya APBD maka itu sebuah aset daerah. Buku-buku yang dimiliki untuk alat baca itu jadi sumber aset daerah. Nah aset daerah itu bagaimana nanti pengawasannya, itu yang dikaji dalam raperda ini juga,” pungkas Zahidi. (is)
Discussion about this post