KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau kembali menggelar press conference pemusnahaan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu (5/2).
Sebanyak 195,32 gram sabu-sabu senilai Rp600 juta dimusnahkan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Wakapolres, Kompol Imam Riyadi, didampingi Kepala Pengadilan Negeri Pulpis Agung Nugroho, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pulpis.
Wakapolres Imam Riyadi mengatakan, pemusnahan yang dilaksanakan ini untuk menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan. Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Maliku.
Di Kecamatan Banama Tingang, menurutnya, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 196,35 gram dengan tersangka ED alias Dadui (22), sementara perkara di Kecamatan Maliku, polisi mengamankan sabu seberat 0,57 gram dari tersangka RS alias Ole (44).
“Dari keseluruhan barang bukti yang kita amankan, sebanyak 195,32 gram yang dimusnahkan. Sisanya untuk kepentingan pemeriksaan uji lab serta pembuktian dan penuntutan di pengadilan,” kata Imam Riadi didampingi Kasat Narkoba Pulpis Iptu Purnomo, Kasat Reskrim Pulpis Iptu John Digul.
Untuk ancaman atas perbuatan pelaku, kata Imam, melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas, diblender, lalu dibuang dalam parit. (ben)
Discussion about this post