KALAMANTHANA, Sampit – Tanah kuburan milik lima agama yang terdiri dari agama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Khongucu di jalan Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang luasnya mencapai puluhan hektar diduga dikuasai pihak lain.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum perkumpulan Bakti Sosial Sopianoor SH MH kepada Ketua Komisi I dan anggota saat meninjau langsung ke lokasi lahan Pemakaman di Jalan Jendral Sudirman KM 6, Kamis (5/2/2020). Ikut juga mendampingi kuasa hukum yaitu tokoh tionghoa Sampit.
Kepada wartawan Ketua komisi I DPRD Kotim Agus Suryantara mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah sejak lama namun rupanya Pemerintah Daerah Kotim belum serius menyelesaikannya.
“Padahal tim dari pemkab beberapa waktu lalu sudah cek dilapangan namun belum juga ada penyelesaian,” jelasnya.
Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan ini , pada saat melakukan sidak langsung ke lokasi sesuai apa yang disampaikan oleh sejumlah tokoh dari lintas agama tersebut benar adanya lahan kuburan terutama milik tionghoa dan agama Hindu itu luasannya berkurang lantaran di klaim oleh Pihak ketiga.
“Saya hari ini memanggil semua pihak dilintas agama terutama pihak kuasa hukum dan pemerintah daerah juga pihak ketiga yang mengklaim lahan ini untuk melakukan rapat dengar pendapat guna mencari solusinya,” ujarnya.
Sementara hal senada juga diungkapkan anggota komisi I Rimbun ST menurutnya, dalam hal ini Pemkab harus tegas terhadap pihak yang mengklaim lahan tersebut.
” Mengingat itu adalah lahan masih milik aset daerah dulu pembebasannya mengunakan uang negara dan di peruntukan untuk lahan kuburan di lima agama di Kotim,”ungkapnya.
“Jika saya perhatikan masalah ini bisa berakibat fatal , karena akan membawa ke masalah hukum.Jika tidak segera diselesaikan , saya akan kawal dan bawa ke ranah hukum. Saya siap untuk mengawal kasus ini,”tukasnya.
Sementara itu Sopianoor SH.MH Selaku kuasa hukum masyarakat mengatakan, pihaknya sudah memegang MOU terutama makam cina dulu yang dipindahkan dari Terminal Patih Rumbih dan Timezone ditukar guling oleh Pemkab, namun pada perjalanannya kenapa justru di lahana pemakaman ada dikuasai oleh devoloper perumahan PT. Betang.
“Saya aneh saja kenapa lahan yang seharusnya milik pemakaman warga tionghoa , sesuai dengan MOU tukar guling dari tanah pemakaman Terminal Patih Rumbih dan Timezone 11,3 hektar diklaim pihak ketiga,” jelasnya.
Padahal sangat jelas legalitasnya tahun 1987 ijin lokasi dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional tahun 1991 bahkan sudah terbit peta tematiknya oleh BPN tapi batas-batas di lokasi lahan hilang ada yang mencabut dan membuangnya.
” Petanya lengkap sejak tahun 1987 dan jika terus dibiarkan berlarut-larut tanah pemakamam yayasan Perkumpulan sosial Karya Bakti warga Tiongha akan habis, kemungkin satu – dua tahun lahan pemakaman ini akan habis,”pungkasnya.(Joe)
Discussion about this post