KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Wajah Ari Arlini menyita perhatian pada pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di karaoke MG di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok. Pasalnya, dialah satu-satunya wanita di antara tersangka yang diamankan Polsek Timpah
Selain Ari (30), Unit Reskrim Polsek Timpah di jajaran Polsek Kapuas, juga mengamankan Rizki (25), Jarkani alias Kani (26), Rahmadi (30), dan Harpenas Pelita (51). Nama terakhir ditangkap belakangan
Empat pelaku diamankan di Karaoke MG di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kapuas, tepatnya di jalur lintas Palangka Raya-Buntok pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku Rizki, Jarkani, Rahmadi, dan Ari, pihaknya berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu, satu buah sedotan plastik, dan satu buah korek api gas
“Setelah kami lakukan interogasi diketahui sabu didapat dari pelaku Harpenas,” bebernya. Harpenas kemudian ikut diringkus polisi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Suherman. (ik)
Discussion about this post