KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sehubungan surat Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pj Sekda Pulpis) No 180/04/HUKVIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui surat 188.342/4558/HUK disampaikan hasil fasilitasi dalam bentuk analisa terhadap 4 buah Raperda di Kabupaten Pulpis.
Adapun Raperda tersebut yakni tentang Badan Pemusyawaratan Desa, tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa dan tentang lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Dilanjutkan dengan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan pencegahan penyalagunaan obat-obat dan minuman oplosan dan zat adektif lainnya.
“Kami sebagai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari DPRD pulpis sangat mengapresiasi hasil evaluasi Gubernur Kalteng atas 4 buah Raperda dan segera menindaklanjut instruksi tersebut,” ucap ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edwin Mandala.
Ia untuk memenuhi ketentuan Pasal 141 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil
fasilitasi dan telah melalui proses koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Sehingga diharapkan bisa segera dibuat Perbup Pulpis oleh Bupati Pulpis dengan demikian Raperda itu bisa segera diberlakukan,” katanya.
Dalam surat itu Edvin juga menyebutkan Pemprov memberikan jangka waktu paling lambat 7 hari setelah ditetapkan, untuk kembali menyampaikan kepada Gubemur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Kalteng untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut.
“Pemprov saat ini masih menunggu tindaklanjut dari Pemkab Pulpis, untuk segera dilaporkan kembali ke Pihakn Provinsi,” tutupnya.(app)
Discussion about this post