KALAMANTHANA,Buntok – Bandar sabu kembali dibekuk oleh aparat kepolisian. Kali ini penagngkapan dilakukan oleh aparat Polsek Dusun Selatan di Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan,Kabupaten Barito Selatan.Kalimantan Tengah, Selasa (18/2/2020) lalu.
Seorang pria yang bernama Noor Efendi (40) saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkoba jenis sabu, beberapa hari lewat, seusai warga melaksanakan sholat magrib.
Walaupun kejadian penangkapan berada di Desa Baru, berdasarkan informasi yang dihimpun KALAMANTHANA,tersangka Noor Efendi bukanlah warga Desa Baru,namun sejumlah warga tidak mengetahui jelas darimana asal tersangka. Polisi melakukan penangkapan di rumah salah seorang warga di Jalan Barito desa Baru.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek IPDA Wira pada Kamis (20/22020), membenarkan kejadian penangkapan satu orang bandar narkoba yang berada di Desa Baru. “Benar, saat ini pelaku sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka,”tegasnya singkat.
Dari hasil penggeledahan,petugas berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket dan 1 buah handphone merk nokia warna hitam. Informasi di kepolisian menyebutkan, bahwa pihak aparat Polsek Dusel mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang bandar narkoba yang saat itu berada di Desa Baru.
Mendapat laporan itu,pihak Polsek Dusun Selatan bergerak dengan mengerahkan sejumlah polisi berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan dilapangan,dan ternyata informasi yang didapat itu benar adanya,selanjutnya sejumlah petugas yang dilengkapi senjata laras pendek pun langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Noor Efendi Selasa (18/2) malam.
Bersama dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimilikinya,perjalanan Noor Efendi dalam mengedarkan Narkoba harus terhenti dan berahir di balik jeruji besi Mapolsek Dusun Selatan.
Atas perbuatannya,ungkap perwira pertama (pama) itu,tersangka Noor Efendi akan dibidik dengan pasal 112 Ayat 1 Atau Pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika (fik).
Discussion about this post