KALAMANTHANA, Sampit – Wakil ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Rudini mendorong kepada dua belah pihak yang saat ini menuntut lahan seluas 117 hektare dari PT. HMBP untuk pola kemitraan supaya bersatu agar cepat teralisasi.
Menurutnya dari hasil beberapa kali RDP di DPRD Kotim lalu, dirinya terus memantau persoalan tersebut dan pihak perusahan sudah bersedia menyerahkan lahan 117 hektar itu untuk dijadikan plasma dengan catatan masyarakat harus memiliki kelompok tani atau koperasi, namun belakangan ini muncul klaim baru.
“Selain Kelompok Tani Keluarga Sejahtera (Dias Mantongka Cs) juga ada kelompok James Watt Cs yang melakukan portal jalan HMBP hingga panen buah sawit oleh kelompok James Watt yang akhirnya menjerumuskan dua orang warga masuk ke jeruji besi yang saat ini sudah di tahan di polda kalteng,” jelasnya.
Ia pun sangat miris melihat persoalan tersebut, dan berharap agar kedua kelompok yang berseteru bisa bersatu, agar lahan yang di klaim bisa cepat teraliasi untuk plasma.”Solusinya untuk dua kelompok tani itu bersatu, agar cepat terealisasi,” katanya.
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Warga Penyang , Pemkab Kotim Himbau Kedua Kelompok Bersatu
Akibat permasalahan lahan tersebut juga, dua warga harus meringkuk di jeruji besi Polda Kalteng lantaran terlibat panen di kebun yang bersengketa.
“Yang sudah berproses hukum jalani saja, namun jika kedua kubu ini bersatu tentunya ada memberikan keringanan kepada warga yang di tangkap itu pada saat dipersidangan nanti. Dan hal itu jadi pertimbangan hakim, karena itu kejadian penangkapan atas dasar laporan salah satu dari kelompok tani. Jika laporan dicabut dan mereka berdamai saya pikir plasma itu bisa teralisasi dan yang sedang proses hukum bisa ada keringanan,” ujar M. Rudini, Jumat (2122020).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, persoalan ini sebenarnya sudah tidak begitu rumit, oleh sebab itu sebaiknya kedua belah pihak segera berdamai dan bersatu sehingga perusahan bisa meralisasikan kemitraannya.
Sebelumnya Kabag Adpum Pemda Kotim, Diana Setiawan mengatakan PT HMBP sudah menyerahkan sepenuhnya lahan 117 hektar itu dan meminta Pemda Kotim untuk memediasi kedua Kelompok Tani itu.
“Akan tetapi kedua kelompok saat rapat beberapa kali, kedua kelompok ingin membawa kasus ini ke jalur hukum ahirnya menunggu ada kepastian hukum,”jelasnya.
Sebenarnya permasalahan ini bisa cepat selesai apabila kedua belah pihak untuk bersatu dalam satu Koperasi dan dimitrakan kepada perusahaan PT. HMBP.
“Solusinya untuk dua kelompok tani itu bersatu, dan saling mencabut laporan ke polisi , agar cepat terealisasi,” tambah Setiawan.(Joe)
Discussion about this post