KALAMANTHANA, Paringin – AN merasa gaya sekali mengendarai motor trendy Yamaha N-Max di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Tapi, tiba-tiba dia dihentikan dan diamankan polisi. Ada apa?
Ternyata, pria berusia 25 tahun ini sudah lama diintai polisi. Warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin ini, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
AN ditangkap aparat Polres Balangan pada Rabu (26/2) dalam Operasi Antik Intan tahun 2020. Dia diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba setelah dilakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Batumandi. Dia disebut-sebut salah seorang yang sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
AN diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di belakang rumah warga di Desa Mantimin. Saat diamankan polisi, dia membawa barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dia ini membawa 0,24 gram sabu-sabu, handphone dan sepeda motor merk Yamaha N-Max,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Balangan, AKP Fadillah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, sabu-sabu yang semula disimpan dipinggang, sempat terjatuh ke tanah. Tapi, berkat kesigapan dan ketelitian petugas, barang bukti tersebut bisa ditemukan.
Fadillah mengungkapkan tersangka pengedar narkoba tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai dengan 20 Tahun Penjara.
“Tersangka ini juga telah menjadi target operasi kami karena berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan ini terpantau beberapa kali melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut,” tutur Fadillah. (ik)
Discussion about this post