KALAMANTHANA, Palangka Raya – Upaya memberikan sajian informasi terbaik bagi publik menjadi komitmen yang terus dijaga redaksi kalamanthana.id. Komitmen itu salah satunya ditunjukkan media daring (online) ini dengan memenuhi persyaratan Dewan Pers, yakni melakukan sertifikasi.
Setelah melewati berbagai tahapan sertifikasi, pada 20 Februari 2020, media ini ditetapkan Dewan Pers sebagai media yang telah terferivikasi. Ketetapan tersebut dituangkan dalam sertifikat dengan nomor 525/DP-Verifikasi/K/II/2020 yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh di Jakarta.
“(Sertifikat) Dewan Pers diberikan kepada PT Kalamanthana Media Utama, telah terverifikasi Dewan Pers,” bunyi pernyataan Dewan Pers dalam lembar sertifikat yang diterima redaksi, Selasa (10/3/2020) pagi ini.
Terbitnya sertifikat ini disambut sukacita jajaran manajemen dan redaksi kalamanthana.id. “Proses sertifikasi yang dilakukan ini merupakan bentuk dari komitmen kita untuk konsisten sebagai media massa penyedia informasi yang faktual, cepat, akurat, dan berimbang kepada publik pembaca,” ujar Pimpinan Umum PT Kalamanthana Media Utama Zulfirman.
Dia melanjutkan, konsistensi itu dibuktikan dengan berbagai tahapan dan prasyarat dalam proses sertifikasi oleh Dewan Pers.
Bang Zul menambahkan, seluruh elemen di perusahaan media ini, mulai dari unsur pimpinan, manajemen, staf iklan dan pemasaran, bagian umum, personalia, serta keredaksian turut andil dalam keberhasilan ini.
Sedangkan, Pimpinan Redaksi Sun Rise Sinulingga, mengatakan, terbitnya sertifikat Dewan Pers untuk kalamanthana.id ini juga tak terlepas dari eksistiensi kinerja para awak redaksi dari kantor pusat di Palangka Raya dan berbagai daerah.
Tak hanya mampu secara kontinyu menghasilkan karya jurnalistik, para wartawan ini juga mengimplementasikan UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik di tiap pemberitaan sesuai ketentuan Dewan Pers.
“Terimakasih untuk semua teman. (Sertifikat) ini merupakan hasil dari perjuangan kita bersama,” ujar Sun Rise.
Tahapan sertifikasi ini sendiri dilakukan kalamanthana.id sejak 2019 lalu. Setelah melakukan pengajuan sertifikasi, berbagai tahapan pengujian dijalani kalamanthana.id hingga pada 3 Februari 2020 dilakukan ferivikasi faktual (langsung).
Pada ferivikasi faktual itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairuddin Bangun datang langsung ke redaksi di Jalan Bakut Nomor 58, Palangka Raya untuk melakukan ferivikasi.
Beberapa poin pemeriksaan itu, antara lain, pengecekan kondisi dan fasilitas kerja kantor redaksi, keberadaan dan fungsi news room, dan cek silang kesesuaian data-data perusahaan.
Data-data yang diperiksa meliputi bukti tertulis legalitas perusahaan, izin penerbitan, izin usaha, status dan honorarium karyawan, sertifikasi kompetensi awak redaksi, dan sejumlah persyaratan lainnya.
Seluruhnya harus sesuai dengan standardisasi perusahaan pers dalam negeri yang telah ditentukan Dewan Pers.
Setelah ferivikasi faktual, hasil pemeriksaan data media itu dilanjutkan dengan pembahasan para anggota Dewan Pers lainnya di Jakarta. Setelah seluruh persayaratan terpenuhi, barulah Dewan Pers memberikan sertifikasi terhadap media bersangkutan.
Sertifikasi sendiri merupakan syarat untuk memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah melalui Dewan Pers bahwa perusahaan media tersebut layak menjalankan aktivitas jurnalistik, yakni mencari, mengolah, dan membagikan informasi. (sar)
Discussion about this post