KALAMANTHANA,Tamiang Layang – Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur, Kalimantan Tengah, menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Bagaimana tanggapan perusahaan tersebut?
Senior Coorporate Affairs Manager PT KSL, Raden Agus Hiramawan ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya belum menerima surat berisikan sanksi administrasi dari DLH Bartim.
“Hingga saat ini saya belum kita terima surat dari DLH Bartim,” katanya saat dihubungi via telpon seluler, Rabu (11/3)
Raden menambahkan pada prinsipnya PT KSL siap melaksanakan rekomendasi dari DLH di areal-areal yang dianggap rusak dengan melakukan perbaikan dan pembenahan pembuatan kolam endapan, penanaman jenis tanaman penutup tanah dan sejenisnya.
“Pada prinsipnya PT KSL siap mematuhi dan menjalankan apa yang direkomendasikan DLH, sesuai perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya .
Baca Juga: Terindikasi Rusak Lingkungan, DLH Barito Timur Sanksi PT KSL
Raden menegaskan pihaknya akan patuhi dan menghentikan aktivitas di semua titik yang dianggap rusak dan menjadi sumber pencemaran.
“Jadi kegiatan oprasional PT KSL tidak dihentikan secara keseluruhan, tetapi hanya di lokasi yang dianggap rusak dan sumber pencemaran sambil dilakukan pembenahan dan perbaikan sesuai saran atau rekomendasi dari DLH Bartim,” tukasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur, Lurikto, menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administratid terhadap PT KSL karena terindikasi merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran pada dua sungai di wilayah Kecamatan Awang, yakni Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang.
“Pemberian sanksi administrasi ini harus dilakukan karena aktivitas PT KSL diduga merusak sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang, wilayah Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,” tegas Lurikto. (tin)
Discussion about this post