KALAMANTHANA, Tamiang Layang-Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menyampaikan pendapat terkai pengajuan produk hukum desa, pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II 2020 dengan agenda menyampaikan pidato pendapat kepala daerah tentang adanya pengajuan Raperda tentang pembentukan produk hukum desa.
Dalam pidatonya Bupati Ampera, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan raperda inisiatif tersebut.
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan yang tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk untuk ditetapkan oleh lambaga negara atau pejabat yang berwenang melalul prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Lebih lanjut, Ampera mengucapkan Peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara (Pasd 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011). Selain Itu peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat panting bagi warga negara karena dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Bupati Ampera juga mengatakan penyusunan peraturan perUndang-undangan bukan saja mengacu ‘pada tujuannya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, tetapi juga harus berpatokan pada hierarki peraturan perundang-undangan. salah satunya adalah asas Iex generalis derogad lax specialis yaitu peraturan bersifat umum dilemahkan oleh peraturan bersifat khusus. Bila ada penentangan peraturan secara hierarki digunakan asas Iex superion‘ derogad lex inferior yaitu peraturan yang lebih tinggi melemahkan peraturan yang lebnh rendah.
“Pada prinsipnya, kami pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi 2 buah raperda ini,” paparnya
Setelah disetujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nursulistio dan dihadiri anggota DPRD lainnya, unsur forkopimda serta pimpinan SKPD lingkup Bartim. (tin).
Discussion about this post