KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pasca penetapan tersangka terhadap MHK (56), terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Rumah Dinas Bidan Kompleks Puskesmas Taniran Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur kembali menatapkan tersangka baru MS (29).
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020) melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira membenarkan telah menetapkan bidan MHK (56) sebagai tersangka pelaku aborsi dan MS (29) tersangka pengguna jasa aborsi (pasien),” katanya
“Benar, setelah pengembangan dan penetapan MHK (56) sebagai tersangka, kami juga menetapkan tersangka baru MS (29) yang berperan sebagai penguna jasa aborsi,” tegasnya.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal Barito Timur Itu Ternyata Bidan PNS Puskesmas
Sebelumnya, terbongkarnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan pada Selasa (18/3) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
MHK (56) yang berstatus Bidan PNS UPTD Pukesmas Pasar Panas menempati rumah dinas di Jalan A.Yani nomor 123 RT 02 RW 02 Kelurahan Taniran. sudah ditempati bertahun-tahunbeserta suami dan anaknya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan yang dijadikam barang bukti.(tin)
Discussion about this post