KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Mulai Selasa (24/3/2020), Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) akhirnya memberlakukan sistem piket kerja di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di setiap instansi.
Keputusan itu tindak lanjut edaran dari Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus Corona (Covid-19).
Dalam edaran Bupati Nomor: 800/109/BKPP/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS dan TKHL dilingkungan Pemkab Pulpis sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, disebutkan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana dimungkinkan melaksanakan tugas kerja di rumah atau flexible working arrangement (FWA).
Namun tetap melaporkan capaian kerja harian melalui sistem e-kinerja mulai tanggal 24 maret – sampai dengan 4 April 2020. “Setiap OPD (organisasi perangkat daerah) mengatur pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan FWA, harus berada di tempat tinggalnya dan siap dipanggil setiap saat jika diperlukan,” ucap Bupati Pulpis Edy Pratowo.
Sedangkan untuk pejabat tinggi Pratama dan pejabat administrator tetap berdinas atau masuk kantor seperti biasanya. Namun wajib mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona. Kepala OPD bertanggung jawab terhadap terselenggaranya tugas dan fungsi OPD. Melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya sistem FWA tersebut.
“Bagi PNS dan TKHL yang bekerja di bidang pelayanan langsung, seperti pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, mekanisme pelayanan medis dan non medis tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan mematuhi protokol kesehatan dengan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” ungkapnya.
Edy menjelaskan, dalam mekanismenya, penugasan dilakukan melalui media komunikasi yang tersedia. Setiap pejabat mendistribusikan pekerjaan melalui media informasi teknologi yang ada.
Selanjutnya, setiap pejabat fungsional dan pelaksana melaporkan hasil kerja harian dengan menginput pada aplikasi e-kinerja.Mengingatkan dalam edaran itu, PNS wajib melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.
“Untuk rapat bila diperlukan bisa menggunakan teknologi komunikasi yang ada seperti WA grup teleconference dan/atau video conference. Kalau memang urgent dan sangat penting yang harus dilakukan di kantor harap perhatikan jarak aman antar peserta rapat,” tutupnya. (app)
Discussion about this post