KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, sukses membackup penangkapan seorang DPO kasus pembunuhan di wilayah Polsek Samarinda Seberang, Polres Samarinda, Kalimantan Timur.
Tersangka MUAY alias Datu (30) merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan. Pada 10 Maret 2020, ia terlibat pembunuhan di Jalan Suka Damai, THM Bukit Harapan, Kecamatan Loa Janan Hilir, Kota Samarinda. Ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/L/20/III/2020/Kaltim/Resta Smda/Resta Smda Sbrng, tanggal 10 Maret 2020.
Kepala Satuan Reksrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Selasa (24/3/2020) malam, membenarkan pihaknya menangkap Datu pada Senin (23/3) sekitar pukul 23.15 WIB, di Jalan Koyem, Kelurahan Jingah.
Setelah menerima DPO) atas nama tersangka MUAY alias Datu, unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melakukan penyelidikan. Sesuai dengan informasi, tersangka diduga tinggal di barak milik Yusuf beralamat di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Km. 7, Kelurahan Jingah.
Unit Buser Sat Reskrim melakukan pengintaian di barak tersebut, namun tersangka sedang pergi keluar. Setelah dilakukan pencarian dan penyisiran, tersangka Datu berhasil ditangkap di depan warung yang terletak di Jalan Koyem.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda Polda Kaltim. “Dia dikenakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkap Kristanto.(mel)
Discussion about this post