KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Palangka Raya mengambil kebijakan memperpanjang masa libur belajar di sekolah hingga 14 April 2020 mendatang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut edaran Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang kegiatan PBM di Madrasah Aliyah seiring merebaknya flu Corona saat ini.
“Kami sudah menyampaikan tiga poin pemberitahuan kepada siswa, tenaga pendidik, dan kependidikan MAN Kota Palangka Raya,” terang Kepala MAN Kota Palangka Raya H Ahd Fauzi SAg MSi, kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Pemberitahuan itu, pertama, masa belajar siswa di rumah diperpanjang hingga 14 April 2020. Kedua, pembelajaran tetap dilaksanakan oleh guru dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring) dan penugasan dalam bentuk lain tanpa tatap muka.
“Ketiga, tenaga pendidikan tetap bekerja dan berada di rumah serta wilayah kerja masing-masing,” lanjut Fauzi.
Kebijakan memperpanjang masa libur tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komite MAN Kota Palangka Raya H Sutransyah. Menurut Ketua Komite, langkah ini memang perlu dilakukan bukan hanya sebagat kepatuhan pada arahan Gubernur dan Kakanwil Kemenag, namun juga bagian dari usaha bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Kita berharap peserta didik aktif belajar di rumah sesuai arahan Kepala MAN, dan menjadi tugas seluruh orangtua/wali murid untuk mengawasi aktivitas anakanaknya,” ujar Sutransyah. (sar)
Discussion about this post