KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kalangan pengusaha pertambangan batu bara bara di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah turun tangan memfasilitasi konflik dan sengketa tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di daerah itu dan tidak membenturkan pengusaha dengan aparat.
“Dengan semakin maraknya sengketa tumpang tindih lahan antara pemilik IUP pertambangan batu bara dan HGU perkebunan sawit, kami meminta supaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang mengeluarkan perizinan, dapat turun tangan menyelesaikan masalah yang kini muncul. Jangan malah membenturkan pengusaha dengan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi,” tegas Hengky A Garu, seorang pengusaha tambang batu bara di Tamiang Layang, Jumat (03/04/2020).
Menurut Hengky A Garu yang akrab disapa Amber ini munculnya sengketa tumpang tindih lahan antara IUP pertambangan batu bara dan HGU perkebunan sawit tersebut, bukan dilakukan oleh pengusaha atau investor, tetapi bermula dari pemberian izin yang di keluarkan pemerintah.
“Jadi, ya sangat wajar jika pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Jangan mengalihkan tanggung jawab dan justru membenturkan pengusaha dengan aparat kepolisian,” katanya.
Amber mengatakan pemerintah tidak boleh lari dari tanggung jawab dan membiarkan konflik terjadi antara pemilik IUP dan pemilik HGU. Sebab, pemerintah yang menerbitkan ijin dan pemerintah pula yang wajib memfasilitasi serta menyelesaikan masalah yang muncul akibat pemberian izin yang tumpang tindih lahan usaha tersebut.
Ditambahkan Amber sebagai contoh yang kini sedang terjadi konflik antara Pemilik IUP CV Hutan Kalimantan yang telah mengantongi sertifikat clean and clear (CnC) artinya sudah beres secara administrasi negara dan pemilik HGU PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di Desa Matarah, Kecamatan Dusun Timur. Berdasarkan data yang ada, kedua perusahaan sama-sama mengantongi izin resmi dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten, Provini dan Pusat. Tapi, ketika salah satu perusahaan ingin berkerja yang satu menahan, lalu pemerintah malah diam dan kini justru terkesan membenturkan pengusaha tambang dan perkebunan dengan aparat kepolisian, sementara jika dilihat lebih dalam kedua perusahaan itu sama memiliki kewajiban telah disetorkan kas negera.
Pada kesempatan itu Amber meminta supaya pemerintah bijak dan dapat menjadi mediator yang baik untuk mempertemukan kedua perusahaan tersebut untuk dicarikan solusi terbaik yang tentu tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan membiarkan konflik berkepanjangan dengan saling klaim lahan yang akhirnya tidak bisa berkerja dan berinvestasi dengan baik,” pintanya.
Sementara itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkain masalah ini. Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur sedang fokus sosialisasi bahaya wabah virus corona (Covid-19) ke sejumlah desa dan kecamatan yang jauh dari pusat ibu kota Kabupaten Barito Timur. (tin)
Discussion about this post