KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih ingat Saprudin alias Sapur (62) peladang asal Desa Juking Pajang, Kabupaten Murung Raya yang divonis hakim PN Muara Teweh pada 30 Maret? la dihukum tujuh bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Berdasarkan hitungan Kuasa Hukum yang bersangkutan saat itu, yakni 30 Maret 2020, Sapur tinggal menjalani kurungan selama 18 hari, jika memang menerima putusan hakim.
Tetapi peladang tersebut bisa menghirup udara bebas lebih cepat, lantaran menerima asimilasi Berdasarkan Berita Acara Pembebasan nomor : W17.PAS.PAS6.PK.01.05 04- per tanggal 9 April 2020.
Pembebasan Sapur sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30 ribu napi di seluruh Indonesia.
Sapur meningglkan Lapas II B Muara Teweh, Kamis, sekiyar pukul 11.30 WIB didampingi perwakilan Ormas Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, DAD Kabupaten Murung Raya, PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Fordayak Barut.
Wakil Ketua DAD Kabupaten Mura Bertho Kuling Kondrat, mengatakan pihaknya sengaja tidak mengabarkan secara luas kebebasan Sapur, karena membatasi orang berkumpul sesuai dengan anjuran pemerintah.
Baca Juga: Juking Pajang Banjir, Tetapi Sapur Sangat Bahagia Kumpul Keluarga
Bertho bersama Sekretaris Umum DAD Mura Herianson D Silam menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu perjuangan hukum Sapur.
Kuasa Hukum Sapur, Ditta merasa senang dan terharu dengan pembebasan Sapur. Ia berharap kasus serupa ini tak lagi terulang dikemudian hari. “Kita bersyukur setelah masa putusan, JPU tak menyatakan banding. Atas dasar itu pula, Pak Sapur tak banding,” sebut Ditta.(mel)
Discussion about this post