KALAMANTHANA, Muara Teweh – RF alias Roni (33), salah satu dari dua orang terduga pelaku persetubuhan terhadap Putri (17, bukan nama sebenarnya) di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, ternyata akrab dengan dunia kriminal. Selain pencabulan, dia juga terjerat kasus pencurian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan status Roni adalah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian. Dia sebelumnya diduga melakukan pencurian meteran air milik PDAM Muara Teweh.
“Ini kami temukan setelah melakukan profiling pelaku. Ternyata, Roni merupakan DPO Satreskrim Polres Barito Utara dalam kasus pencurian meteran air PDAM Muara Teweh,” ujar Kristanto di Muara Teweh, Rabu (15/4/2020).
Kristanto Situmeang bahkan menyebutkan nomor daftar DPO Roni. Dia bilang, Roni sudah masuk DPO selama hampir setahun, yakni sejak dikeluarkannya surat DPO bernomor DPO/09/Res.1.8/2019/Polres Barut tanggal 17 Mei 2019.
Roni sendiri akhirnya ditangkap pada Senin (14/4) sekitar pukul 18.45 WIB di pangkalan ojek di Jalan Kapten Pierre Tendean, Muara Teweh, atau dikenal sebagai Simpang Karang Jawa. Dia adalah warga Jalan Sudirman, Kompleks PDAM, Muara Teweh.
Atas pengakuan Roni bahwa ada orang lain yang pernah menyetubuhi korban yaitu tersangka MI alias Ja (39). Ja tercatat sebagai warga Jalan Kenanga RT 23, Muara Teweh. Dia ditangkap hanya 35 menit setelah polisi meringkus Roni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mel)
Discussion about this post