KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama PIR Butong Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan pemutusan hubungan kerja sebanyak 1.230 karyawan.
“Laporan PHK ini telah disampaikan PT AGU sebanyak 1.230 karyawan, namun peruasahaan tidak ada mencantumkan nilai atau sistem pembayaran terhadap para karyawan yang kena PHK termasuk alasan pemutusan,” kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara, SD Aritonang di Muara Teweh, Jumat (10/6/2016).
Informasi dari salah satu karyawan yang datang ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara bahwa sistem pembayaran terhadap para karyawan terlebih dahulu mereka disuruh mundur. Apabila tidak mundur, konsekuensinya pada bulan depannya tidak ada menerima gaji.
“Selanjutnya jika mundur, maka hak pesangonnya tidak dibayarkan, tetapi yang dibayarkan hanya uang pisahnya saja dengan nilai lebih dari Rp1 juta, namun di bawah dari Rp1,5 juta dikali masa kerja,” kata karyawan itu.
Perseroan Terbatas (PT) AGU merupakan perusahaan kelapa sawit tertua di Kalteng yang tergabung dalam Grup Matahari Kahuripan Indonesia (Makin). Perseroan ini adalah anak perusahaan rokok Gudang Garam Kediri, Jawa Timur.
Perusahaan itu memiliki areal seluas 18.087 hektare dengan produksi CPO sekitar 3.200 ton per bulan. AGU selama ini menjalani kerja sama dengan petani di sejumlah kawasan di Barito Utara dalam bentuk kebun plasma. (ant/akm)
Discussion about this post