KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang pria berusia 40 tahun diamankan aparat Polsek Kapuas Timur karena dugaan mengedarkan sabu-sabu. Dia tertangkap justru di depan Posko Covid-19 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Bagaimana ceritanya?
Rabu (29/4) malam itu, Materan, begitu nama pria 40 tahun yang diamankan polisi itu, melintas di jalur jalan Kapuas Timur. Di depan Posko Covid-19 Kecamatan Kapuas Timur, lajunya terhenti.
Saat itu, petugas Polsek Kapuas Timur menanyakan kemana arah tujuan Materan yang mengendarai Toyota Avanza berwarna putih itu. Ditanya begitu, dia terlihat gugup. Seorang petugas polisi di posko tersebut melihat Materan seperti melemparkan sesuatu ke belakang jok mobil bernomor polisi DA 1316 AW itu. Setelah diperiksa, ternyata “hanya” sebuah bungkus rokok kosong.
Tapi, polisi mulai curiga terhadap gestur tubuh Materan. Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata, polisi kemudian menemukan bungkusan kertas rokok yang di dalamnya terdapat serbuk putih diduga sabu-sabu di samping jok.
Baca Juga: Lagi Corona, Lafi Ramadan, Masih Nekat Bawa Sabu, Ya Ditangkaplah
Tak ayal, pria tersebut pun langsung diamankan. Dia dan mobil Toyota Avanza putih itu dibawa ke Mapolsek Kapuas Timur untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, membenarkan penangkapan itu. ”Kami mengamankan satu orang terkait sabu-sabu. Untuk sementara terus kita kembangkan. Kita sudah menahan pelaku, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti,” kata Siti Rabiatul Adawiyah.
Barang bukti itu antara lain empat bungkus besar serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat 12,71 gram, tiga korek api gas, timbangan elektrik dalam keadaan rusak, alat hisap sabu-sabu, pipet kaca, satu unit telepon genggam, sedotan sendok sabu, uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan mobil Avanza dengan nomor polisi DA 1316 AW berikut STNK serta kunci mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (ik)
Discussion about this post