KALAMANTHANA, Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 membentuk tim guna mengedukasi masyarakat agar mengikuti himbauan-himbauan yang telah diberikan baik dari pemerintah, fatwa MUI maupun maklumat Kapolri.
Tim itu sendiri terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas, Junaidi, menjelaskan tim yang dibentuk bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang situasi Kabupaten Kapuas yang terjadi sekarang ini.
“Tim ini akan menjelaskan kepada masyarakat perihal situasi Kabupaten Kapuas yang mana telah masuk ke zona merah dan peningkatan status dari yang sebelumnya siaga darurat menjadi tanggap darurat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 183/BPKAD tahun 2020 belum lama ini,” jelasnya.
Tim tersebut juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang himbauan dari Bupati Kapuas terkait tata cara pencegahan Covid-19 seperti selalu menggunakan masker, tidak mudik dan jangan bepergian keluar daerah serta tetap di rumah saja.
“Tim ini nantinya akan memberikan edukasi kepada masyarakat yang mana diprioritaskan pada daerah-daerah atau wilayah yang masih rendah pemahamannya mengenai bahayanya Covid-19,” terang Junaidi.
Ditambahkan Junaidi yang juga Kadis Kominfo Kapuas, bahwa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, mengharapkan agar masyarakat Kapuas dapat mengikuti anjuran maupun himbauan yang telah diberikan, sebab ini semua dilakukan demi menyelamatkan masyarakat terhadap penularan virus Covid-19.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengharapkan dengan dibentuknya tim ini akan semakin memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menjaga diri dari penyebaran covid-19 setiap harinya. (is)
Discussion about this post