KALAMANTHANA, Paringin – Aparat Polres Tanah Laut meringkus lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Usut punya usut, salah satu di antaranya ternyata baru saja melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Muara Pitap, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
MR, begitulah inisial pria berusia 25 tahun itu. Dia pun kemudian dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan.
“Terungkapnya kasus ini hasil dari pengembangan ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Tanah Laut yang dilaksanakan Unit Jatanras Polres Tala dan Unit Reskrim Polsek Bati-Bati yang diback up Unit Jatanras serta Unit Kamnet Sat Intelkam Polres Balangan,” ucap Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun.
Sakun mengatakan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, yakni Mahmudin, Unit Jatanaras dan anggota Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Polsek Bati-Bati, Tanah Laut. Pasalnya, pada Minggu (3/5), Polsek Bati-Bati dan Unit Jatanras Poles Tanah Laut melakukan operasi gabungan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Dalam pengungkapan tersebut Unit Gabungan dari Polres Tala menangkap satu orang pelaku berinisial MR beserta lima orang lainnya. Lima tersangka lainnya diproses di daerah hukum Polres Tala, sedangkan MR dibawa ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Sakun.
Akibat dari ulah pelaku, Mahmudin mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Tersangka kini terpaksa harus merasakan dinginnya teralis besi Rutan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sakun menambahkan pelaku beraksi masuk ke dalam bangunan sarang walet milik korban dengan cara menjebol pagar dan lubang dinding bangunan. Pelaku kemudian mengambil beberapa sarang burung walet milik korban dengan berat kurang lebih satu kilogram. (ik)
Discussion about this post