KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tidak sedikit tenaga kerja PT Indo Muro Kencana (IMK) yang turut terpapar Covid-19 karena tertular dari jamaah klaster Gowa yang tinggal di desa sekitar, menjadikan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini menerapkan standar kesehatan yang ketat.
Melalui rilis yang disampaikan pihak manajemen PT IMK, yang disampaikan oleh Perwakilan Manajemen, Eko Subagyo, langkah pencegahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pandemi Covid-19 yang menjadi bencana nasional ini tidak samakin meluas.
“PT IMK memang tetap beroperasi hingga saat ini untuk menjaga kestabilan perusahaan agar tidak ada langkah pemutusan hubungan kerja (PHK), namun kami mengambil beberapa standar kesehatan yang ketat bagi setiap tenaga kerja kami, sejalan dengan anjuran dan imbauan pemerintah saat ini,” terangnya, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: 4 dari 8 Positif Baru di Mura Karyawan PT IMK Tercatat Warga Lokal
Adapun penerapan standar kesehatan ini seperti mewajibkan seluruh karyawan maupun kontraktor menggunakan masker, melakukan social-distancing, pola makan karyawan juga tidak lagi di kantin, tetapi dengan nasi kotak, gerakan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan setiap area kerja, penyemprotan disinfektan pada setiap area kerja dan kendaraan operasional PT IMK.
Demikian pula kontrol ketat terhadap mobilisasi karyawan yang keluar dan masuk lokasi kerja sebagai bentuk pencegahan penyebaran pandemi ini. Melakukan rapid-test periodik untuk karyawan yang tinggal di mess maupun karyawan yang akan memasuki lokasi tambang.
Baca Juga: 11 Pasien Baru Covid-19 Murung Raya: 10 IMK, 1 Polisi
“Kami juga memastikan setiap karyawan yang akan masuk ke area akomodasi atau camp tidak terpapar maka diberlakukan karantina selama 14 hari di Palangka Raya dan Puruk Cahu maupun karyawan yang menjalankan masa cuti melalukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” tambah Eko Subagyo.
Selanjutnya dilakukan rapid-test untuk mengetahui status paparan pada setiap karyawan. Hal ini diulang pada hari ke-10, apabila ada karyawan maupun kontraktor yang terindikasi rapid test reaktif ,maka akan dikirimkan ke Palangka Raya untuk dilakukan uji lanjutan yaitu PCR (Polymerase Chain Reaction) di rumah sakit rujukan. (dg)
Discussion about this post