KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulang Pisau (Pulpis) mengingatkan perusahaan agar segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Hal tersebut disampaikan kepala Disnakertrans Pulpis Farisco Js Ibat, Selasa (12/05/2020). “Berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan dan surat Gubernur tersebut kita telah menindaklanjutinya dengan meminta kepada Perusahaan di Wilayah Kabupaten Pulpis untuk segera membayar THR kepada seluruh karyawan di masing-masing perusahaan,” kata Farisco Js Ibat.
Ia menegaskan, meskipun dalam kondisi wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menjadi alasan untuk memberikan THR bagi para perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayarannya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kepada Bupati/ Walikota se-Kalteng dalam rangka pembayaran THRkepada seluruh Karyawan di setiap Perusahaan di masing-masing daerah.
“Jika ada perusahaan terlambat atau mengalami masalah dalam pembayaran, maka itu harus ada perjanjian atau kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan,” ucapnya.
Ia menambahkan, terpenting adalah jika pihak perusahaan mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban atau pembayaran THR itu, tentunya harus ada kesepakatan dan kapan pihak perusahaan itu bisa membayarkan THR kepada karyawan. ”Penting lagi, ini bisa diselesaikan secepatnya oleh pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR,” tutupnya.(app)
Discussion about this post