KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 mendapat penolakan sejumlah warga di lingkungan pemakaman Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Jenazah PDP Covid-19 merupakan perempuan berusia 39 tahun warga Jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul membenarkan adanya penolakan warga tersebut. “Benar, ada beberapa warga yang keberatan dan menolak pemakaman jenazah tersebut,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (14/5/2020) kepada Antara.
Kejadian bermula saat tim relawan Muhamadiyah sebanyak tiga rombongan yang akan melaksanakan pemakaman jenazah tersebut pada Rabu (13/5) sore.
Lokasi pemakaman itu sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga yang menginginkan jenazah dimakamkan di lingkungan Alkah Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Pelaksanaan penggalian makam sudah dilakukan terlebih dulu oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, dalam hal ini Dinas Sosial setempat. Namun saat jenazah memasuki lingkungan alkah beberapa warga melihat adanya petugas yang turun dari mobil jenazah dengan memakai pakaian Alat Pelindung Diri (APD) protokol Covid-19.
Melihat hal tersebut, ada beberapa warga yang keberatan dan menolak kemudian memanggil serta berusaha memprovokasi warga sekitar, sehingga massa yang berkumpul menjadi ramai dan bersama sama melakukan penolakan.
“Alasan penolakan oleh warga sekitar di komplek lingkungan pemakaman adalah karena takut akan adanya penularan virus penyakit yang dalam pemikiran warga tersebut dibawa oleh jenazah dan petugas pemakaman,” katanya. (ik)
Discussion about this post