KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tertangkapnya FH alias Uji (39) atas dugaan bermain narkoba jenis sabu-sabu, membuka borok lainnya. Ternyata, selama ini dia jarang ngantor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pernyataan itu diungkapkan Direktur RSUD Muara Teweh, drg Dwi Agus Setijowati. Menurutnya, FH alias Uji sebenarnya lama tidak masuk kerja. Karena itu, PNS di RSUD tersebut sudah dikenakan hukuman indisipliner.
“Yang bersangkutan sudah kena hukuman indisipliner berupa penurunan pangkat. Tapi, tetap saja sering tidak masuk kerja. Akhirnya, manajemen RSUD membuat surat untuk menahan gaji dan minta diperiksa khusus. Namun, keburu tertangkap,” ujar Dwi kepada KALAMANTHANA, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Anak Buahnya Tersangkut Kasus Sabu-sabu, Begini Pengakuan Mengejutkan Direkstur RSUD Muara Teweh
Dwi Agus Setijowati menyebutkan FH alias Uji seringkali bertindak indispliner sehingga pangkatnya pernah diturunkan. Tetapi dia terus melanggar aturan, bahkan terlibat penjualan narkoba. Polisi duluan menangkapnya, sebelum bekas supir ini diperiksa khusus alias diriksus oleh Inspektorat.
Uji dan temannya Roy ditangkap polisi anti narkoba Polres Barito Utara, Minggu (17/5) Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Gan Tutwuri Nomor 53, RT 20 Kelurahan Lanjas. Barang bukti disita dari keduanya berupa sabu seberat 1,13 gram.
Baca Juga: Jual Narkoba PNS Rumah Sakit di Muara Teweh Dicokok Polisi Anti Sabu
Saat diperiksa polisi, tersangka Uji mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Roy. Kedua tersangka dibidik pelanggaran Pasal
114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Hukuman minimal 4 tahun penjara.(mel)
Discussion about this post