KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Terkait pemberangkatan jemaah calon haji, Pemerintah Indonesia menunggu keputusan Arab Saudi hingga 1 Juni 2020, apakah penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 M dilaksanakan atau tidak
Keputusan tersebut diambil, usai Menteri Agama Fachrul Razi berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (19/05) lalu.
Menyikapi hal tersebut,Kepala Kemenag Bartim, H Abdul Majid Rahimi melalui Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bartim, Ahmad Janawi mengatakan, bahwa dari konsultasi Kementerian Agama RI, menetapkan tenggat waktu hingga 20 Mei 2020 untuk mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Deadline 20 Mei, dimundurkan jadi 1 Juni sesuai petunjuk Menag saat kordinasi sama Bapak Presiden. Karena Presiden berbicara dengan Raja Salman, mungkin akan ada kepastian kalau-kalau di sana kondisinya lebih baik,” kata Ahmad Janawi, di Tamiang Layang, Rabu (20/05/2020).
“Waktu Menag lapor ke Presiden, setelah habis berkomunikasi dengan Raja Salman, sehingga beliau menyarankan bagaimana kalau mundur dulu sampai awal Juni, siapa tahu ada perkembangan. Pihaknya Menag pun setuju,” tuturnya.
Meski demikian, Menag sudah menyampaikan, bahwa saat ini telah menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 M.
“Menag sudah siapkan tiga alternatif, Jemaah haji berangkat semua, berangkat sebagian karena mungkin di sana diberlakukan physical distancing, dan ketiga jika semuanya batal,” kata Ahmad Janawi.
“Kita menunggu saja surat resmi sesuai dengan apa yang disampaikan Menag terhadap keberangkatan ibadah haji tahun 2020 ini,” jelas Ahmad Janawi.(tin)
Discussion about this post