KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, akan mengeluarkan imbauan terkait salat Idul Fitri agar dilakukan di rumah.
Imbauan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan bupati dan MUI se-Kalteng yang dilaksanakan secara video conference (Vicon), Jumat (22/5/2020).
“Hasil rapat yang digelar tadi menyimpulkan kegiatan salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing serta merayakan secara terbatas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah mulai terkendali,” ucap Bupati Pulpis, Edy Pratowo.
Edy Pratowo menyatakan akan mengikuti hasil vicon sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan hari raya Idul Fitri.
“Pemerintah kabupaten akan mengeluarkan surat imbauan yang disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, dimana berdasarkan hasil musyawarah dengan para tokoh agama, Forkopimda dan juga instansi terkait, sambil menunggu surat imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi,” katanya.
Edy Pratowo berharap dengan adanya imbauan ini tidak mengurangi khidmatnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.Pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah dan menjaga pula silaturahmi tetap terjalin khususnya di keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Rapat melalui vicon tersebut hadir Bupati Edy Pratowo didampingi Ketua MUI Pulang Pisau serta perwakilan Kepala Kemenag Pulang Pisau. (app)
Discussion about this post