KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satu lagi penjual sabu di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, J alias Jamal (30) warga jalan Flores ditangkap polisi. Ia dibekuk bersama barang bukti sabu 11,48 gram, Senin (1/6) tengah malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Selasa (2/6/2020) pukul 06.23 WIB membenarkan, satuannya menangkap J di Jalan Srikaya RT 01, Kelurahan Lanjas, Senin pukul 23.30 WIB, karena diduga kuat menjual narkotika jenis sabu.
Saat dibekuk polisi, tersangka J menyembunyikan sabu dalam sebuah dompet kecil warna cream. Sabu dikemas dalam lima buah plastik klip kecil. “Kami menerima informasi J sering menjual sabu dan pesta narkoba di rumahnya,” kata Slameto.
Barang bukti yang disita dari berupa lima palstik klip berisi sabu dan beberapa barbuk lainnya. Jamal dibidik pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2 miiar.(mel)
Discussion about this post