KALAMANTHANA, Muara Teweh – J alias Jamal (30), warga Jalan Flores, Muara Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi. Selain atas dugaan mengedarkan narkoba, dia juga ditengarai suka berpesta sabu-sabu di rumahnya.
Tersangka Jamal ditangkap pada Senin (1/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Srikaya, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. “Informasi yang kami diterima, tersangka sering menjual narkoba jenis sabu dan pesta narkoba di rumahnya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Selasa (2/6/2020).
Pada malam tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ketika itu Jamal sedang berada di dalam rumahnya, saat digeledah di badan pelaku memang tidak ditemukan, namun di dalam kamar pelaku ditemukan sebuah dompet kecil warna krem yang di dalamnya berisikan lima paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,48 gram.
Di samping itu juga, kata dia, ditemukan barang bukti lainnya selain lima paket sabu, juga timbangan warna hitam, HP merk Oppo A5 warna merah, sendok takar, pipet kaca, bong, plastik klip kosong, mancis warna hijau dan dompet warna krem.
Tersangka Jamal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2 miiar,” kata Slameto. (mel)
Discussion about this post