KALAMANTHANA, Pulang Pisau – HA kini harus menghadapi kemungkinan kembali ke penjara. Pasalnya, dia tertangkap basah atas dugaan pencurian sarang walet. Lucunya, dia tertangkap karena terkurung di bangunan walet.
HA adalah residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2013 lalu. Lima tahun di penjara, dia kemudian bebas tahun 2018. Tapi, kini dia kembali menghadapi kemungkinan ke “rumah lamanya” itu.
Dia diamankan aparat Polsek Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, atas dugaan pencurian sarang walet. Penangkapan dilakkan setelah pihak Polsek Kahayan Kuala menerima laporan dari penjaga sarang walet, Muhammad Effendi, di Desa Bahaur Hulu Permai, Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (16/6/2020).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku pencurian sarang walet itu kemungkinan melakukan aksi sehari sebelumnya.
Baca Juga: Begini Rupanya Kronologis Pencuri Sarang Walet Terkurung di Bangunan Walet
“Pada Senin tanggal 15 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor sedang berada di rumahnya di Kerinyau, Desa Bahaur Hulu Permai. Dia didatangi temannya, Aburrahman, yang menyatakan di bangunan walet ada orang,” ujar Memet.
Saat itu, Effendi belum bisa meninggalkan rumah karena hujan mengguyur Desa Bahaur cukup deras. Begitu hujan reda, sekitar satu jam kemudian, dia dan Abdurrahman berangkat menuju bangunan walet memeriksa gedung yang dijaga.
Keberadaan HA baru diketahui keesokan harinya. Rupanya, HA tak bisa meninggalkan gedung itu karena bangunan dikunci dari luar.
Menurutnya pelaku mengambil sarang burung walet dengan cara memanjat dinding bangunan walet kemudian masuk melalui pintu monyet (tempat masuknya burung walet). Setelah berada di dalam bangunan tersebut, pelaku mengambil sarang burung walet menggunakan pisau pendek untuk melepas sarangnya.
Sarang yang diambil pelaku kurang lebih sebanyak 3,5 ons. Kerugian diperkirakan sebesar Rp2,7 juta.
Saat ini Polsek Kahayan Kuala sedang melakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut . “Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya. (app)
Discussion about this post