KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Seorang residivis, HA, tertangkap kembali dalam sebuah peristiwa pencurian sarang walet yang konyol di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Bagaimana kronologis peristiwa itu terjadi?
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, peristiwa ini sebenarnya terjadi sejak Senin (15/6) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah walet di Desa Bahaur Hulu Permai. Saat itu, Muhammad Effendi didatangi temannya, Abdurrahman yang mengatakan di bangunan walet ada orang.
“karena saat itu hari masih hujan, pelapor menunggu reda dulu. Kemudian pelapot dan temannya sekitar pukul 19.30 WIB berangkat menuju bangunan walet dan memeriksa keamanan bangunan walet.
Setelah memeriksa bangunan walet yang mereka jaga, ternyata tidak ada hal-hal yang mencurigakan terjadi. Keduanya pun langsung duduk di pos jaga bersama temannya yang menjaga bangunan.
Baca Juga: Lucunya….Pencuri Sarang Walet Malah Terkurung di Bangunan Walet
Esok paginya, yakni Selasa (16/6/2020), Effendi menghubungi teannya berinisial FZ yang memegang kunci bangunan walet tersebut. Maksudnya, untuk melakukan pengecekan ke dalam bangunan tersebut.
“Ternyata, di dalam bangunan walet mereka melihat ada orang yang telah mengambil sarang burung walet itu, terkurung tidak sempat kabur. Setelah itu, diamankan ke Polsek Kahayan Kuala,” ucapnya.
Menurutnya pelaku mengambil sarang burung walet dengan cara memanjat dinding bangunan walet kemudian masuk melalui pintu monyet (tempat masuknya burung walet). Setelah di dalam bangunan tersebut, pelaku mengambil sarang burung walet menggunakan pisau pendek untuk melepas sarangnya.
Sarang yang diambil pelaku kurang lebih sebanyak 3,5 ons. Kerugian diperkirakan senilai Rp2,7 juta. Saat ini Polsek Kahayan Kuala sedang melakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut .
“Tersangka HA merupakan residivis, pernah masuk (penjara) pada tahun 2013, bebas pada tahun 2018. Tersangka dikenakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-2 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya. (app)
Discussion about this post