KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang lelaki hidung belang berinisial WM Warga Desa Lebo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, dilaporkan ke polisi.
Apa pasal? Apalagi kalau bukan urusan syahwat. Setelah melepaskan syahwatnya dengan menyetubuhi wanita yang masih di bawah umur hingga hamil, WM malah menolak bertanggung jawab.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambanh ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020) melalui Kapolsek Pematang Karau Ipda Rochman Hakim membenarkan telah ada laporan tindak pidana persetubuhan terhadap wanita dibawah umur.
Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pikal Diciduk Polisi Bartim
Saat ini, lanjut Kapolsek laporan tersebut sudah diproses. “Kini terlapor sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolsek untuk kepentingan pemeriksaan,” ucapnya.
Dijelaskan, Kapolsek, bahwa terlapor tersebut di laporkan dikarenakan saat diminta pertanggungjawaban oleh pihak orang tua korban tidak mau bertanggungjawab. “WM ini saat diminta pertanggungjawaban oleh orang tua korban tidak mau, sehingga dilaporkan,” tuturnya.
Saat diamankan, sebagai alat bukti polisi juga menyita satu jaket sweater, satu celana panjang, satu bra, dan satu celana dalam. (tin).
Discussion about this post