KALAMANTHANA, Tanjung – TJR, seorang pria berambut pirang asal Gambut, Kabupaten Banjar, kini meringkuk di sel tahanan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan. Apa pasal? Dia diduga melakukan praktik mucikari.
Pria berusia 23 tahun itu diringkus petugas gabungan Polres Tabalong di kamar salah satu hotel di kabupaten tersebut, Sabtu (20/6) malam. Saat ditangkap di hotel itu, dia sedang berada di dalam kamar bersama pasangan pria dan wanita tanpa surat nikah.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, membenarkan penangkapan TJR. “Benar, ditangkap di sebuah hotel di Tabalong,” sebut Matnur.
Baca Juga: Punya Anak Buah 2 ABG, Mucikari Esek-esek Online Kutai Timur Diringkus Polisi
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti menguatkan dugaan praktik prostitusi itu. Polisi menyita sembilan kondom berbagai merek, satu unit telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp610 ribu.
Penangkapan TJR yang diduga pelaku mucikari tidak terlepas dari sebuah informasi yang didapat petugas unit Jatanras Satreskrim dan Sat Sabhara Polres Tabalong dari warga setempat.
Selanjutnya dilakukan pengecekan di hotel tersebut. Petugas mendapati beberapa pasangan perempuan dan laki-laki di sebuah kamar tanpa dilengkapi surat nikah, salah satunya TJR.
TJR mengakui perbuatannya kepada petugas. Ia memasarkan PSK dengan menarik keuntungan sebesar Rp50 ribu persatu kali PSK melayani tamunya.
Usai itu petugas membawa TJR beserta barang bukti ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post