KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya menangkap AS alias Agus (36), warga Jalan Isran AS RT 07 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin (22/6).
Pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Covid-19 Simpang Muara Laung dan selanjutnya dibawa ke kantor Polres Murung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, Selasa (23/6/2020). membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan, sebutnya, bemula pada Senin (22/6) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diketahui oleh Agus. Pria ini bekerja sebagai penambang emas di Sungai Barito.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Muara Teweh.
Baca Juga: Tangkapan Terbesar Awal 2020, Polisi Barito Utara Bekuk Heli Bersama 10 Gram Sabu-sabu
“Kami melakukan penghadangan di pos Covid-19 yang berada di Simpang Muara Lahung. Pada pukul sekira 21.45 WIB, anggota menangkap dan menggeledah Agus, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,51 gram,” ujar Bagus.
Sabu-sabu dibungkus dengan palstik klip transparan dibalut dengan kertas rokok di dalam sebuah tas ransel. Penangkapan disaksikan oleh petugas jaga Covid 19.
Tersangka diduga telah menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman subsider penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No.35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a TP Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun.(mel)
Discussion about this post