KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria di Rapen Raya, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, berinisial S alias Kurat (45), terpaksa mendekam di sel Polres Barut. Dia diduga menganiaya istrinya sendiri, Kariati (32).
Penyebab tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepele saja. Kurat sakit hati karena sang istri mengusirnya. Tetapi Kurat seorang gentleman, ia datang menyerahkan diri, setelah melakukan penganiayaan itu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Rabu (24/6/2020) membenarkan, polisi menyidik perkara KDRT dengan tersangka Kurat berdasarkan pengaduan korban Kariati.
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Selasa (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah Jalan Rapen Raya, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Bidan dari Bataguh Laporkan Suaminya ke Polisi
Menurut Kristanto, pelaku diamankan Selasa (23/6) di Kantor Polres Barito Utara, saat datang menyerahkan diri. “Kami periksa, ternyata didapatkan bukti permulaan yang cukup tersangka melakukan tindak pidana KDRT,” papar dia.
Penyidik membidik pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23/ 2004 kepada tersangka Kurat dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Barang bukti yang disita berupa satu parang beserta sarungnya, selembar baju warna merah milik korban, dan selembar selimut serta seprei yang berlumuran darah milik korban. (mel)
Discussion about this post