KALAMANTHANA, Sampit – Berkaitan dengan persoalan bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang saat ini mulai terlihat, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah terjadi sejak beberapa pekan terakhir ini.
Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, menegaskan perlunya percepatan payung hukum untuk penegak hukum, pemerintah daerah sehingga masyarakat tidak semakin terdampak dan juga merugikan ekosistem termasuk kondisi kondusifitas keamanan daerah itu sendiri.
Dalam hal ini Dadang Siswanto SH selaku anggota Bapemperda mengungkapkan langkah pencegahan awal yang dilakukan oleh daerah yakni harus siap payung hukum, dalam teknisnya Bapemperda bersama SOPD melalui instasi terkait terutama BPBD sudah menyerahkan secara penuh penanganan dan pencegahan melalui Perda yang sebelumnya sudah dibahas di lembah Legislatif.
“Berkaitan dengan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah beberapa waktu lalu itu sudah rampung dibahas,” ungkap Dadang Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Bahas Soal PAD Kotim, Komisi I Bakal Koordinasi Dengan Bea Cukai
Disisi lain Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan dalam tindaklanjutnya Daerah Kotawaringin Timur ini khususnya Bapemperda juga tinggal menunggu proses Registrasi di Tingkat Provinsi selesai dilakukan, agar nantinya bisa segera di gunakan sebagai landasan hukum dalam penindakan dilapangan.
“Kita tegaskan kembali sudah selesai, tinggal menunggu register , dan berkaitan dengan dua Ranperda tersebut khususnya Bencana secara umumnya untuk Kotim sudah siap, kita sudah ada payung hukum untuk penindakan pencegahan dan lainnya,” lanjutnya. (drm)
Discussion about this post