KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kembali mengambil kebijakan untuk menggratiskan pembayaran air PDAM selama 6 bulan kepada pelanggan golongan Rumah Tangga A atau RTA.
Jika sebelumnya pembayaran air PDAM digratiskan dari mulai bulan April sampai Juni 2020. Kini penggratisan pembayaran air PDAM diperpanjang sampai Desember 2020.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, penggratisan pembayaran air PDAM ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengurangi beban masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Untuk meringankan beban saudara – saudara masyarakat Kabupaten Kapuas saya mengambil kebijakan untuk menggratiskan tarif PDAM hingga bulan Desember,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (30/6/2020).
Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono, menjelaskan penggratisan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Kapuas Nomor 267/PDAM tahun 2020 tentang perpanjangan penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Sehubungan dengan itu Agus Cahyono pun berharap masyarakat khususnya para pelanggan PDAM agar dapat berhemat dalam pemakaian air. (is)
Discussion about this post