KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kernel, di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) diduga beroperasi di luar izin produksi.
Kabag Ekonomi, SDM dan SDA Setda Kotim, Wim RK Benung mengungkapkan Perusahaan bernana PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut diduga kuat mengolah bahan produksi diluar izin yang deterbitkan oleh pemerintah daerah. Bahkan Wim juga menegaskan sesuai izin yang diterbitkan pemda, PT SJIM mengantongi izin pengolahan kernel pada tahun 2015 lalu, temuan di lapangan, ternyata perusahaan malah menambah produksinya yakni komuditas crude palm oil (CPO).
“Pemerintah daerah hanya terbitkan izin pengolahan kernel beserta fasilitas pendukungnya saja, Jadi jika ada ekpansi kegiatan-kegiatan lain, semestinya harus ada permohonan dan perubahan izin,” tegas Wim, Senin (6/7/2200).
Baca Juga: PT SJIM Tepis Pernyataan Pemkab Kotim Terkait Izin
Wim juga menyebutkan, perusahaan bahkan belum pernah mengajukan surat permohonan ke pemerintah daerah terkait perubahan izin. Dia memastikan jika ada kegiatan lain yang diluar izin pengolah dipastikan produksi tersebut ilegal alias melanggar aturan.
“Kalau dari sisi peraturan mereka (PT SJIM) ada sedikit pelanggaran atas izin yang diberikan dari kernel karena ada ekspansi menjadi CPO. Ini menyalahi aturan,” cetusnya.
Disisi lain Wim menegaskan kembali langkah awal pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, baik dinas lingkungan hidup (DLH), PUPR dan DPRD Kotim guna mengungkap pelanggaran apa saja yang ditimbulkan oleh perusahaan akibat ekpansi kegiatan diluar izin produksi tersebut. (drm)
Discussion about this post