KALAMANTHANA, Sampit – Legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang, Parningotan Lumban Gaol mengungkapkan dalam hal menyampaikan aspirasi, tidak ada larangan bagi masyarakat maupun organisasi mahasiswa di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Hanya saja, dia dengan tegas meminta agar aksi-aksi yang bersifat mengumpulkan orang banyak tersebut jangan sampai dilakukan tanpa menerapkan sistem protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.
“Batasan-batasan mungkin ada, tetapi kalau dilarang saya rasa memang tidak dibenarkan. Saran kami jangan sampai di masa-masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini justru ada kegiatan-kegiatan semacam aksi demonstrasi yang secara fakta biasanya mengumpulkan orang banyak. Ini tentunya berbahaya,” ungkapnya Senin (13/7/2020).
Anggota Komisi I DPRD Kotim ini mengungkapkan berkaitan dengan aturan di masa pandemi Covid-19 ini, tentunya setiap institusi maupun lembaga pemerintah harus mengutamakan keselamatan orang banyak.
“Harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Bisa saja melakukan aksi demo dengan menggunakan protokol kesehatan yang baik di lapangan maupun dengan cara yang sudah dianjurkan pemerintah. Harapan kami tentunya jangan dululah ada aksi-aksi karena ini masa-masa pandemi,” tegasnya.
Di sisi lain legislator Partai Demokrat ini juga menyampaikan seperti halnya aksi HMI belum lama ini yang terpaksa batal dilakukan juga merupakan bentuk dorongan dalam menyampaikan aspirasi mahasiswa.
“Hanya saja, menurut kami momennya yang kurang tepat karena ini masa-masa di mana pemerintah pusat maupun daerah bersama instansi terkait sedang berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post